Polda Bengkulu Musnahkan 412 Gram Ganja dan 40 Gram Sabu-Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Polda Bengkulu Musnahkan 412 Gram Ganja dan 40 Gram Sabu-Sabu, Tiga Tersangka Diamankan--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit I bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Rabu pagi (18/6/2025), tim melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 412 gram ganja dan 40 gram sabu, hasil pengungkapan kasus dari tiga tersangka, yakni inisial R-K, W-G, dan R-S yang merupakan warga Kota Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, disaksikan langsung oleh para tersangka, jajaran kepolisian, pihak Balai POM, serta perwakilan dari kejaksaan.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini Fakta Wortel yang Aman Dikonsumsi, Cek di Sini
BACA JUGA:Pembekalan CPNS Kejaksaan se-Bengkulu Resmi Dibuka, Kajati Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan sebagian untuk kepentingan proses persidangan di pengadilan.
Dalam keterangannya, Ps. Kasubdit II Kompol Rahmat Hadi yang mewakili Kasubdit I menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda.
"Ya hari ini saya mewakili Kasubdit Satu melakukan pemusnahan barang bukti bersama dengan Balai POM. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini seberat 412 gram ganja dan 40 gram sabu, dan sisanya telah kita siapkan untuk kepentingan persidangan," ujar Kompol Rahmat Hadi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperoleh dari serangkaian penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam beberapa pekan terakhir.
BACA JUGA:Konsumsi Worter Sehari-hari Dapat Meningkatkan Penglihatan, Cek Manfaat Lainnya di Sini
BACA JUGA:Tersangka Kasus PTM dan Mega Mall Bertambah, Kejati Bengkulu Tetapkan 3 Nama Baru
Ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan bahan kimia, sesuai prosedur standar penanganan barang bukti narkotika agar tidak dapat digunakan kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

