Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Setelah THR, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini dari Presiden, Cek Disini

Setelah THR, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini dari Presiden, Cek Disini

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Pixabay)

BETVNEWS - Kebijakan Presiden Jokowi tentang pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan PNS menjadi kabar yang dinantikan selain THR 2023.

BACA JUGA:Bahaya Kelelahan Jika Terus Diabaikan, Bisa Depresi hingga Ancaman Penyakit Jantung!

Penetapan gaji ke-13 dan pensiunan tersebut telah disertujui Presiden dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan di berikan kepada PND, pensiunan PNS dan ASN lainnya.

BACA JUGA:Bahaya Kelelahan Jika Terus Diabaikan, Bisa Depresi hingga Ancaman Penyakit Jantung!

Adapun besaran gaji ke-13 dan pensiunan sesuai PP pada intansi pusat sebagai berikut:

1. gaji pokok;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan pangan;

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (Bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Mengatasi Sariawan Saat Lebaran, Praktis dan Manjur!

Sementara itu, bagi PNS yang berada pada instansi daerah sebagai berikut:

1. gaji pokok;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait