Tenaga Honorer dan Driver Ojol Kerja Sama Jual Narkoba di Kota Bengkulu
Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Subdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika golongan l jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota BENGKULU.
Kedua pelaku masing-masing berinisial P-A (38) warga Kota Bengkulu merupakan tenaga honorer dan S-Y (52) warga Kota Bengkulu yang bekerja sebagai driver ojek online.
BACA JUGA:7 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:64.122 Anak di Kota Bengkulu Sudah Miliki KIA
P-A diamankan lebih dulu pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 23.50 WIB di jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Sedangkan S-Y diringkus dikediamannya di jalan Dempo Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada hari kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA:7 Manfaat Daun Bawang yang Sayang Dilewatkan, Dipercaya Baik untuk Kesehatan Mata
BACA JUGA:Tidak Ada Tersangka Tambahan dalam Kasus Pembacokan 2 Warga dan Anggota Polri di Seluma
Dari tangan P-A tenaga honorer tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu siap edar, sedangkan dari S-Y ojol disita barang bukti 1 paket besar sabu serta satu bungkus plastik bening.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan kedua pelaku ini bekerjasama mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bengkulu kurang lebih sudah 4 bulan lamanya.
"Awalnya Subdit lll mengamankan P-A yang merupakan tenaga honorer di salah satu instansi di kota bengkulu, lalu kita kembangkan dan kita dapati bahwa 2 paket sabu tersebut di dapat dari S-Y yang bekerja sebagai ojek online," kata AKBP Tonny Kurniawan, Jumat 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tidak Ada Tersangka Tambahan dalam Kasus Pembacokan 2 Warga dan Anggota Polri di Seluma
BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Belum Selesai Dibahas, Pemkab Seluma Koordinasi ke Kemendagri
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: