35 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Bengkulu, 3 Tersangka Mengaku Menyesali Perbuatan
Menindaklanjuti beredarnya video geng motor membawa sajam yang membuat masyarakat resah, tim opsnal Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 35 anggota geng motor.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menindaklanjuti beredarnya video geng motor membawa sajam yang membuat masyarakat resah, tim opsnal Polresta BENGKULU beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 35 anggota geng motor.
Dari 35 orang anggota geng motor yang berhasil diamankan, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku menyesali perbuatannya lantaran terlibat dalam aksi tindak pidana.
Tiga orang tersebut tersangka kasus pengeroyokan dan satu orang kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA:Polling Melalui WhatsApp, Pasangan Rohidin-Meriani Unggul dari Helmi-Mian
Ketiga tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial M-P (15), F-I (19) dan D-R (19).
F-I dan D-R ini terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Rasyid Nurrizki Senin malam 26 September 2024 yang terjadi di Jalan Kapuas Empat.
Saat tim BETVNEWS mencoba mewawancari tersangka F-I dan D-R, mereka mengatakan aksi tersebut dilakukan dengan motif balas dendam, lantaran temannya juga sempat dikeroyok oleh korban.
BACA JUGA:Polling Melalui WhatsApp, Pasangan Rohidin-Meriani Unggul dari Helmi-Mian
"Awalnya teman kami dikeroyok orang itu, niat kami itu hanya ingin balas dendam," jelas tersangka F-I.
Sementara itu, dengan adanya kejadian ini para tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Talang Sebaris Antusias Sambut Program TMMD ke-122
"Kami menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata tersangka D-R.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menyampaikan, dari 35 anggota geng motor itu memang sempat diamankan, namun tidak semuanya terbukti dalam kategori pelaku tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: