Terdakwa Korupsi Inpres Kaur Dituntut Berbeda, Konsultan Perencanaan Paling Ringan
Terdakwa Korupsi Inpres Dituntut Berbeda, Konsultan Perencanaan Paling Ringan--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun 2022, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur dengan hukuman berbeda.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin 20 Januari 2025 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.
JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar menyebutkan pihaknya menyakini para terdakwa secara sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Seperti pada dakwaan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pakai Dana Desa Untuk Judi Online, Mantan Kades Gunung Kaya Kaur Dituntut 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Cek di Sini! Biji Salak Ampuh Mengurangi Stres, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui
Dan menyatakan 6 terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 Juta subsidair 3 bulan, dan masing-masing dibebankan kerugian berbeda.
Hingga Rp2 miliar dari total Rp2,6 Miliar kerugian negara yang diketahui para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp673 Juta.
Atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun apabila tidak dapat mengembalikan kerugian negara.
Sementara untuk terdakwa Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana, Rustam Effendi dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Jangan Asal Beli! Ketahui Ciri-Ciri Daging Sapi Segar Ini, Salah Satunya Tidak Lembek
BACA JUGA:Usulan Bangun Perumahan Khusus ASN, Kadis Perkim Seluma: Tunggu Bupati Terpilih Dilantik
Serta dibebankan kerugian negara Rp97 juta atau diganti hukuman penjara 6 bulan.
"Untuk serapahnya atau penentuan pidananya terhadap masing-masing terdakwa sama yakni selama 3 tahun 6 bulan subsidiar antara pembayar uang pengganti dengan nominal yang beda-beda tergantung dari perbuatannya masing-masing. Yang berbeda itu dari konsultan perencanaan karena dari dalam DPA-nya terpisah dari APBN sebesar Rp150 juta dengan kerugian negara Rp97 juta dan pengembalian kerugian negara telah Rp75 juta sehingga lebih ringan," kata JPU Kejari Kau, Bobbi Muhamad Ali Akbar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


