Gubernur Helmi Hasan Akan Sidak Hari Pertama Kerja, ASN Dilarang Tambah Libur
Gubernur Helmi Hasan Akan Sidak Hari Pertama Kerja, ASN Dilarang Tambah Libur--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur BENGKULU, Helmi Hasan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah.
Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilarang menambah libur setelah periode lebaran.
"Jika ada ASN yang menambah libur dan tidak masuk kerja pada hari pertama, akan dikenakan sanksi pemotongan TPP," tegas Helmi Hasan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Terbitkan SE Darurat Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Buka Loker Merah Putih, Helmi Hasan: Para Pencari Kerja Silakan Datang
Pemerintah telah memberikan libur cukup panjang kepada ASN, bahkan dengan toleransi untuk bekerja dari mana saja sejak 26 Maret 2025, sebelum libur lebaran. Pemprov Bengkulu telah menetapkan agar seluruh pegawai kembali bekerja pada 8 April 2025.
Sanksi yang diberikan oleh Gubernur Helmi Hasan bagi ASN yang melanggar bukanlah sekadar ancaman. Saat ini, Gubernur sedang berupaya menerapkan pola kerja yang berbeda untuk meningkatkan kedisiplinan.
Helmi Hasan juga menegaskan bahwa sidak pada hari pertama masuk kerja bertujuan untuk memantau tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Hari Raya Idulfitri 1446 H: Gubernur Helmi Hasan Silaturahmi ke Mantan Ketua DPD RI
BACA JUGA:Usai Salat Idulfitri, Walikota Silaturahmi dengan Gubernur Helmi Hasan di Balai Raya Semarak
"Kami ingin memastikan kedisiplinan ASN di Pemprov Bengkulu, sehingga sidak pada hari pertama kerja sangat penting," ujar Helmi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa libur dimulai dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada Jumat, 28 Maret 2025, diikuti dengan libur nasional Hari Raya Nyepi pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan Minggu, 30 Maret 2025, sebagai libur akhir pekan.
Selanjutnya, libur nasional Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April 2025. Setelah itu, cuti bersama Idulfitri berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 2-4 April 2025, dan dilanjutkan dengan cuti bersama hingga Senin, 7 April 2025.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan BBM di SPBU Selama Idulfitri Tersedia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

