Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Rancangan Undang-undang KUHAP Baru, Dr. M. Rochman: Memahami Peran Jaksa dan Dominus Litis

Rancangan Undang-undang KUHAP Baru, Dr. M. Rochman: Memahami Peran Jaksa dan Dominus Litis

Dr.ir. M. Rochman, Dosen Pascasarjana Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu sekaligus Praktisi Hukum.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP, yang disebut-sebut akan disahkan pada tahun ini.

Hal ini juga menyebabkan timbulnya perdebatan tentang sejauh mana peran Jaksa dalam sistem peradilan di Indonesia, kembali terjadi di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Kian Mudah Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Menanggapi hal tersebut, Dr. Ir. M. Rochman, yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Hazairin (Unihaz) sekaligus sebagai pemerhati Hukum, menegaskan tentang penempatan Jaksa sebagai pengendali perkara pidana dalam asas Dominus Litis.

"Dalam asas Dominus Litis, Jaksa diberi kendali secara penuh pada proses penuntutan, juga mengenai pemberhentian perkara untuk kepentingan umum, hal ini diatur dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP," sampai Dr. M. Rochman, SH, MH, saat dihubungi, Jum'at 30 Mei 2025.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Targetkan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Tuntas Dalam Satu Bulan

Lanjutnya, bahwa jaksa memang memiliki wewenang dalam pengendalian suatu perkara secara dominan, namun demikian hal ini bukan berarti jaksa merangkap sebagai penyidik.

"Kepolisian tetap memiliki domain dalam proses penyidikan, berdasarkan UU Kepolisian diterangkan bahwa penyelidikan merupakan tugas Kepolisian, dan ditegaskan dalam draf RKUHAP, pasal 6 ayat (2) menyatakan Polri merupakan penyidik utama, dan pasal 61 merupakan wewenang penuntut umum/jaksa, sehingga tidak ada tumpang tindih untuk kewenangan kedua APH tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Anak di Bengkulu Diduga Jadi Korban Kekerasan di Hotel Kawasan Pantai Panjang, Polisi Lakukan Olah TKP

Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU KUHAP awalnya memuat tentang jaksa dapat melakukan penyidikan tindak pidana umum. Lantaran ditakutkan adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan penegak hukum, sehingga dikembalikan tugas penyelidikan kepada Kepolisian dan Jaksa sebagai penuntut umum.

"RUU KUHAP yang sekarang ini, menjelaskan pembagian tugas terhadap Kepolisian sebagai penyidik serta Jaksa sebagai penuntut umum. Hal ini sangat penting dilakukan, agar tidak timbul konflik serta penguatan proses penegakan hukum," lanjutnya.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Rohidin Cs, JPU KPK Sebut Akan Hadirkan Para Pengusaha Bengkulu

Kemudian, ada harapan besar dengan disahkannya RUU KUHAP ini, selain sebagai upaya peningkatan kualitas SDM bagi aparat Kepolisian maupun Kejaksaan, juga untuk penguatan koordinasi antara lembaga Kepolisian dan Jaksa.

Seterusnya, bahwa RUU ini juga diharapkan membawa perubahan bagi peradilan di Indonesia, serta dapat menjawab tantangan profesionalisme maupun tumpang tindih kewenangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: