2 Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dibekuk Polresta Bengkulu, Begini Modusnya
2 Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dibekuk Polresta Bengkulu, Begini Modusnya--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus dua terduga pelaku atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara berinisial B-A (26) dan H-A (19). Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam.
Ia mengatakan dalam kasus ini kedua pelaku awalnya menjemput korban di losmen yang berada di Kawasan Sukamerindu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Janji Cairkan Siltap 125 Desa, Tenggat Kamis Pekan Ini
BACA JUGA:Lemak Perut Dapat Dibakar dan Diatasi dengan Cepat, Cek Rekomendasi Olahraganya Disini!
Setelah itu, korban yang masih anak di bawah umur dibawa oleh kedua pelaku ke salah satu hotel yang berada di Kelurahan Tanah Patah. Dilokasi tersebutlah, korban disetubuhi.
"Korban ini dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke hotel, disitulah kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya ini, dugaan sementara korban ini di bujuk rayu oleh pelaku," kata Kasat Reskrim, Selasa siang 3 Juni 2025.
Usai melakukan perbuatan bejat, kedua pelaku langsung meninggalkan korban.
Sementara itu, orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Mengalami Pengapuran Sendi? Ini 7 Rekomendasi Obat Herbal yang Bisa Dicoba untuk Mengatasinya
BACA JUGA:Sering Abaikan Olahraga? Ini Dia Rekomendasi Pilihan Olahraga yang Cocok untuk Para Pemula
Menyikapi laporan tersebutlah, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bergerak. Kurang dari 12 jam kedua pelaku berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda.
"Setelah mendapatakan laporan dari orang tua korban kita pun langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku, saat ini keduanya sedang kita mintai keterangan," jelas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

