Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

142 Desa di Seluma Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Disperindagkop Target Selesai Sepekan

142 Desa di Seluma Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Disperindagkop Target Selesai Sepekan

Kepala Disperindagkop Bengkulu Selatan, Wanharudin--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kabupaten Seluma terus menggenjot pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bagian dari program nasional yang dicanangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi desa, menciptakan kemandirian masyarakat, serta menjadi pondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Seluma, Wanharudin, menjelaskan bahwa hingga minggu pertama Juni 2025, telah terdapat 142 desa dari total 202 desa dan kelurahan yang telah membentuk koperasi tersebut.

Artinya, progres pembentukan koperasi ini telah mencapai sekitar 80 persen, dan masih terus berjalan.

BACA JUGA:Rawat Kecantikan Kulit Wajah dengan Gunakan Buah Lontar, Cek Caranya Disini!

BACA JUGA:Gunakan Modus Investasi, Oknum Pengacara Bengkulu Diduga Tipu Banyak Korban

"Berkisar 142 desa yang sudah terbentuk, dan sampai hari ini lagi terus berlanjut. Insya Allah satu minggu lagi selesai," kata Wanharudin saat ditemui di kantornya, Selasa (3/6/2025).

Namun demikian, menurut Wanharudin, koperasi yang sudah terbentuk tersebut belum berbadan hukum secara resmi.

Hal ini dikarenakan sebagian besar desa baru menyelesaikan tahapan awal, yaitu Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Setelah tahap ini, barulah masing-masing koperasi bisa melanjutkan proses legalisasi.

"Belum, mereka baru selesai Musdesus. Setelah ini tahapannya akan mengurus Akta Notaris," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Akan Serahkan Lahan Taman Tahura 1.200 Hektare untuk Dikelola Dinas Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kunjungi BPKP Provinsi Bengkulu, Bahas Pengawasan Program Pembangunan Daerah

Dinas terkait saat ini fokus mendorong desa-desa yang sudah mendirikan koperasi agar segera menyelesaikan pengurusan akta notaris.

Setelah akta tersebut diterbitkan, koperasi akan bisa didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, hingga nantinya memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait