Revisi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui, Usin Usulkan Turun Jadi 0,5 Persen
Revisi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui, Usin Usulkan Turun Jadi 0,5 Persen --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 8 fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setuju dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Hal ini, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Selasa 10 Juni 2025.
Delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrasi, Fraksi Kebangkitan Keadilan dan Fraksi Nurani Pembangunan.
BACA JUGA:Inspeksi Khusus, Kajati Bengkulu Terima Kunjungan Inspektur Keuangan 1
BACA JUGA:Fitur DANA Cicil Tidak Muncul? Klaim Disini 4 Penyebab yang Rawan Terjadi!
Ketua Fraksi Nurani Pembangunan, Usin Abdisyah Putra Sembiring memnyampaikan, dalam momentum Perubahan Perda ini, dengan mempertimbangkan aspirasi Masyarakat yang notabene Wajib Pajak yang berkembang saat ini untuk mengusulkan dalam pembahasan nanti sehingga perlu dilakukan pula evaluasi atau perubahan persentase beban pajak.
"Kami membaca realitas ekonomi Masyarakat yang saat ini sedang turun maka Seyogyanya Pembangunan tidak hanya dibebankan pada angka perolehan Pajak Daerah, dapat membangun dari perolehan Retribusi, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat baik melalui anggaran DAU, DAK, Tugas Pembantuan maupun dari pembiayaan lainnya yang tidak terikat dan tidak terikat hutang," ujar Usin.
Fraksi Nurani Pembangunan mengusulkan penurunan Pajak Kenderaan Bermotor dari tarif sebesar 1,2 persen menjadi 0,5 persen. Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dari tarif 10 persen menjadi 5 persen dan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari tarif 20 persen menjadi 5 persen.
BACA JUGA:Tak Puas dengan Putusan Banding, Murman Effendi dan Kejari Seluma Ajukan Kasasi ke MA
"Mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat serta target Pembiayaan Pembangunan dan Pelayanan Publik yang juga harus juga terpenuhi dengan melakukan simulasi fiscal daerah, jika tarif PKB diturunkan, maka retribusi apa yang bisa ditambah untuk menutup kekurangan fiscal daerah," kata Usin.
Disi lain, Fraksi Nurani Pembangunan, akan mengusulkan pula Penyusunan Paket Kebijakan Fiskal Seimbang di Perda, Sebagai Solusi dan alternatif lainnya, Fraksi Nurani Pembangunan juga mengusulkan agar objek dan besaran Retribusi Daerah perlu juga ditambah dalam pengenaan Tarif Retribusi.
"Pertama Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu seperti K3 Kelistrikan dan Elevator/Eskalator, K3 Uap dan Bejana Tekan, K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, K3 Angkat dan Angkut, K3 Penanggulangan Kebakaran serta Jasa Laboratorium yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bengkulu," tuturnya.
BACA JUGA:Pencurian di Masjid Merah Putih, Uang Honor Marbot Digondol Maling
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

