Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemprov Bengkulu Bahas Pemberian TPP ASN Berdasarkan Anjab dan ABK

Pemprov Bengkulu Bahas Pemberian TPP ASN Berdasarkan Anjab dan ABK

Pemprov Bengkulu Bahas Pemberian TPP ASN Berdasarkan Anjab dan ABK--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Provinsi BENGKULU melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kegiatan sosialisasi implementasi pelaksanaan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan, dan Evaluasi Jabatan sebagai bagian dari pedoman teknis pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di Aula Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 yang mengatur tata cara persetujuan pemberian TPP oleh Mendagri untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 77 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Gratis Disini, Cek Cara Mudah Klaimnya, Auto Bisa Cair hingga Ratusan Ribu

BACA JUGA:Kaya Akan Asam Folat, Inilah 8 Tawaran Manfaat Singkong untuk Ibu Hamil, Aman Dikonsumsi!

"Hal ini sangat penting, baik itu Anjab, ABK, Peta Jabatan, Evaluasi Jabatan, termasuk pemberian TPP ASN. Ini merupakan tolak ukur dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di daerah," kata Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menjelaskan bahwa sistem pemberian TPP saat ini mengacu pada sejumlah indikator objektif yang mengukur kemampuan daerah serta kinerja individu ASN.

TPP akan diberikan secara bertahap sesuai kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal, indeks kemahalan konstruksi, serta pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"TPP ASN diberikan berdasarkan pertimbangan objektif, seperti beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan lainnya. Untuk itu Tim TPP Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sedang membahas perubahan Peraturan Gubernur tentang Pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu," jabarnya.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! Mengonsumsi Rebusan Kayu Manis Bisa Mengontrol Kadar Gula Darah, Dapatkan 10 Manfaat Lainnya

BACA JUGA:7 Fakta Unik Daun Binahong, Tanaman Rambat dengan Segudang Manfaat, Nomor 2 Belum Banyak yang Tahu

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai tata kelola manajemen kepegawaian yang profesional dan terukur, khususnya dalam aspek perencanaan kebutuhan pegawai dan distribusi beban kerja. Dengan demikian, kebijakan pemberian TPP ke depan dapat lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Selain itu, melalui evaluasi jabatan yang terstruktur, pemerintah daerah juga dapat menyusun strategi pengembangan karier ASN secara lebih akurat dan mendukung tercapainya reformasi birokrasi di seluruh tingkatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait