Batas Waktu Habis, Kerugian Negara Rp650 Juta Belum Dipulihkan Pemdes Dusun Tengah
Batas Waktu Habis, Kerugian Negara Rp650 Juta Belum Dipulihkan Pemdes Dusun Tengah--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, belum juga mengembalikan kerugian negara senilai Rp650 juta dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Batas waktu pengembalian selama 60 hari, terhitung sejak 24 Mei hingga 22 Juli 2025, telah berakhir.
Namun hingga kini, belum ada pengembalian ataupun cicilan dari Kepala Desa dan perangkatnya.
Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Seluma.
"Itu sudah kami serahkan ke Polres, karena sudah 60 hari. Untuk tidak lanjutnya ada di Polres," ujar Marah Halim, singkat.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengky Sirait, juga membenarkan bahwa pihaknya masih memberi waktu agar Pemdes menunjukkan itikad baik.
"Sabar dulu ya, kami masih menunggu itikat baik Pemdes untuk memulihkan KN,” ucap Prengky.
Sementara itu, berdasarkan audit investigasi dari Inspektorat Seluma, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana desa. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp650 juta.
BACA JUGA:Padahal Sudah Mandi, Bau Keringat Bisa Timbul Akibat Kebiasaan Buruk, Cari di Sini Penyebabnya!
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Tindaklanjuti 10 Sanggahan Peserta PPPK yang Dibatalkan
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai beberapa program pembangunan desa dalam APBDes 2024. Namun sejumlah kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat belum diselesaikan.
Adapun proyek yang belum rampung antara lain pembangunan jalan rabat beton di persawahan Dusun I, pembangunan akses jalan menuju area perkebunan masyarakat di Dusun II dan beberapa kegiatan lainnya yang juga belum terealisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

