Batas Waktu Habis, Kerugian Negara Rp650 Juta Belum Dipulihkan Pemdes Dusun Tengah
Batas Waktu Habis, Kerugian Negara Rp650 Juta Belum Dipulihkan Pemdes Dusun Tengah--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Padahal, dana untuk program-program tersebut telah dicairkan melalui mekanisme Dana Desa.
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Tindaklanjuti 10 Sanggahan Peserta PPPK yang Dibatalkan
Hingga saat ini, kepolisian masih membuka ruang bagi Kepala Desa dan perangkatnya untuk mengembalikan dana secara sukarela. Namun jika tidak ada perkembangan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

