Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs Dibacakan 16 Agustus

Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs Dibacakan 16 Agustus

Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs Dibacakan 16 Agustus--(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU akan menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi dana kampanye yang menjerat mantan Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi BENGKULU Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca pada Rabu, 16 Agustus 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol, SH.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut dengan hukuman berbeda. Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp39 miliar.

Isnan Fajri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, tanpa pidana uang pengganti. Sementara Evriansyah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:Cobain Resep Enak Ayam Kecap Rempah Ini, Yummy Cocok Jadi Menu Makan Malam

BACA JUGA:Manfaat Minum Jamu Kunir Asem Secara Rutin, Klaim 7 Manfaat Tak Terduga Ini Buat Kecantikan Kulit Kamu

Dalam persidangan 16 Juli 2025, Rohidin mengakui seluruh perbuatannya terkait dana kampanye Pilkada 2024.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Bengkulu serta Isnan Fajri dan Evriansyah.

"Saya mengakui semua kesalahan saya, saya minta kepada pihak penegak hukum untuk memproses ini secara hukum yang berlaku. karena mengikuti perintah saya mereka terlibat dalam perkara ini," ungkap Rohidin.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dana kampanye tersebut berasal dari pengusaha batu bara, kelapa sawit, kepala daerah, hingga ASN, dengan total Rp32 miliar yang dikelola Evriansyah. Seluruh transaksi dilakukan secara tunai tanpa pelaporan gratifikasi ke KPK.

BACA JUGA:ODGJ di Bengkulu Selatan Capai 400 Orang, Pemerintah Diminta Sediakan Rumah Penampungan

BACA JUGA:2 Puskesmas Masih Disegel, Dinkes Seluma Usulkan Rp6,5 Miliar Bayar Utang ke Kontraktor

Isnan Fajri dalam persidangan mengaku berada dalam dilema.

"Disatu sisi saya sadar jabatan saya itu harus mengawal netralitas ASN, disisi lain saya tidak menolak permintaan pak Rohidin, saya juga jadi tim pemenangan Rohidin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait