Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs Dibacakan 16 Agustus
Vonis Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs Dibacakan 16 Agustus--(Sumber Foto: Ary/BETV)
Hakim Ketua Paisol menegaskan agar JPU KPK hadir tepat waktu dalam sidang putusan. Hal ini mengingat sidang tuntutan sebelumnya pada 30 Juli 2025 sempat molor 4 jam 30 menit karena keterlambatan jaksa.
BACA JUGA:Bermain di Sungai Air Nelengau Bengkulu Selatan, 2 Bocah Tewas Terseret Arus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


