Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Curi 3 HP di Kota Bengkulu
Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Curi 3 HP di Kota Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Seorang residivis berinisial BR (30) kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri tiga unit handphone di rumah warga Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Pelaku sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung yang dibackup Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Tomson Sembiring, menjelaskan aksi pencurian terjadi ketika pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat jendela tidak terkunci.
BACA JUGA:Job Fit Eselon II Selesai, Pemkab Seluma Siapkan Mutasi Pejabat Besar-besaran Agustus Ini
BACA JUGA:Job Fit Eselon II Selesai, Pemkab Seluma Siapkan Mutasi Pejabat Besar-besaran Agustus Ini
Melihat kesempatan itu, pelaku masuk ke rumah, dan saat korban tertidur, ia menggasak tiga unit HP.
"Kejadian pencurian ini kemarin sempat viral di media sosial. Ketika kami mendapatkan informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat menemui korban, dan korban membuat laporan ke Polsek Ratu Agung," kata AKP Tomson, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Dari laporan korban itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Jalan Talang Saling–Napal Dikeluhkan, DPRD Seluma Minta DLH Bertindak
BACA JUGA:Dipersidangan, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ungkap Penangkapannya Pesanan Pihak Tertentu
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BR adalah residivis kasus curanmor.
"Hasil integrograsi, yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ungkap AKP Tomson.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


