Dipersidangan, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ungkap Penangkapannya Pesanan Pihak Tertentu
Dipersidangan, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ungkap Penangkapannya Pesanan Pihak Tertentu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dana kampanye Pilkada BENGKULU yang menyeret mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BENGKULU, Rabu (12/8/2025).
Selain Rohidin, terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa dan kuasa hukum masing-masing.
Dalam pembelaan berjudul “Dilema Calon Incumbent dalam Pilkada Bengkulu”, Rohidin menceritakan perjalanan kariernya dari Wakil Bupati Bengkulu Selatan hingga menjadi Gubernur Bengkulu.
Ia juga menyinggung situasi politik menjelang pencalonannya kembali, proses penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga aset dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Ajak MUI Perkuat Gerakan Salat Berjamaah, Zakat dan Sedekah
BACA JUGA:Pertamina Beri Pelatihan Keterampilan untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Bengkulu
Rohidin mengaku mendapat kabar bahwa penangkapannya merupakan perintah dari pihak tertentu.
"Saudara dari teman saya satu tahanan menyampaikan, pak Rohidin sudah masuk KPK ya, itu ada yang minta KPK menangkap yang bersangkutan. Informasi itu membuat saya spontan seperti tersedak makanan panas, saya buru-buru ambil minum. Saya berusaha keras menghilangkan pikiran buruk, saya menganggap itu tidak mungkin dan berusaha tidak percaya informasi itu," jelasnya.
Ia juga menuding ada upaya sistematis memperburuk namanya dengan pengumuman lisan di beberapa TPS oleh KPPS bahwa dirinya adalah tersangka KPK dan sudah ditahan.
"Apa yang saya alami ini seperti sudah terencana sistematis dan masif, jika tidak ada pengumuman dari TPS dan KPPS terkait status saya yang ditangkap KPK, kami masih jadi pemenang," ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Sebelum Terjadi! Terapkan 6 Tips Ini untuk Mencegah Naiknya Asam Lambung, Nomor 3 Paling Mudah
BACA JUGA:Rumah Buruh Kasur di Rawa Makmur Bengkulu Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Terkait aset rumah dan tanah yang disita KPK serta uang Rp7 miliar yang disita, Rohidin menegaskan semua berasal dari hasil pribadi dirinya dan istrinya, bukan dari APBN atau APBD.
"Aset itu saya beli dari uang pribadi saya yang sah, uang Rp 7 miliar itu adalah pendapatan sah saya dari 2016 sampai 2024. Saya dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar, padahal saya tidak timbulkan kerugian negara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


