Tolak Tambang Galian C Baru di Sungai Penarik, Masyarakat Adat Surati Gubernur Helmi Hasan
Tolak Tambang Galian C Baru di Sungai Penarik, Masyarakat Adat Surati Gubernur Helmi Hasan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penolakan terhadap pembukaan tambang galian C baru di Sungai Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko kembali menguat.
Kali ini, Masyarakat Adat dan Kaum Desa Penarik resmi melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Sungai Penarik yang membentang di wilayah Desa Penarik bukan hanya sumber kehidupan warga, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya.
Di sepanjang aliran sungai tersebut terdapat makam leluhur tokoh adat yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
BACA JUGA:HIMAS1STIK Universitas Bengkulu Gelar Study Media, Kenalkan Dunia Jurnalistik ke Mahasiswa Baru
BACA JUGA:Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu
Selain itu, di tepian sungai juga terdapat kebun plasma milik masyarakat adat seluas kurang lebih 12 hektare.
Meski izin tambang diterbitkan melalui Desa Marga Mukti, desa tetangga Penarik, namun masyarakat menilai aktivitas tersebut tetap beroperasi di aliran Sungai Penarik yang masuk wilayah adat mereka.
Karena itu, warga tetap menolak keberadaan tambang tersebut.
Upaya penolakan sebenarnya sudah dilakukan berkali kali di tahun 2025 ini yang lalu melalui surat resmi ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Menuju Merdeka Finansial Melalui Investasi Pasar Modal
Kini, selain menyurati Gubernur, masyarakat juga mengadukan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kami hari ini telah menyurati Gubernur Bengkulu dan Kejati Bengkulu terkait penolakan galian C baru di Sungai Penarik,” kata Penhar, Ketua BPD Desa Penarik, Selasa 26 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


