Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu

Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu

Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Tok! Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disahkan oleh DPRD Provinsi BENGKULU bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU, Senin 25 Agustus 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD lainnya. Sementara Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi DPRD terhadap usulan perubahan Raperda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD.

Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan penuh, sehingga Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Ajukan 1.226 Formasi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Menuju Merdeka Finansial Melalui Investasi Pasar Modal

Usai pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Bengkulu dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk pengesahan resmi.

“Semua fraksi sudah setuju dan ditetapkan menjadi perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD. Selanjutnya, akan segera kita sampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi dan diberikan nomor registrasi sebelum diundangkan,” ujar Herwan Antoni.

Herwan juga menjelaskan, sembari menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait diskon pajak daerah yang sudah mulai berlaku beberapa minggu terakhir.

“Sambil menunggu Perda berlaku penuh, Gubernur sudah mengeluarkan SK pengurangan pajak agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” tambahnya.

BACA JUGA:TPA Talang Sali Seluma Dapat Rapor Merah dari Kementerian, Pemkab Akui Terkendala Anggaran

BACA JUGA:Program Satu Desa Satu Hektare Jagung Resmi Diluncurkan di Bengkulu Selatan, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Tahapan berikutnya, hasil perubahan Raperda PDRD akan dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Setelah mendapat nomor registrasi resmi, aturan tersebut akan diundangkan dan berlaku sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi di Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait