Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu
Tok! Perubahan Raperda PDRD Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Berikut hasil pembahasan perubahan Raperda Nomor 7 tahun 2023 tentang PDRD :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12 persen menjadi 10 persen.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10 persen DARIPADA menjadi 7,5 persen.
BACA JUGA:Lomba Satu Desa Satu Hektare Jagung, Gubernur Helmi: Total Hadiah Rp2,2 Miliar Menanti Pemenang
Selain pajak, sejumlah retribusi juga turun, diantaranya:
1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000
BACA JUGA:Terbengkalai, Pasar Rakyat Kedurang Bengkulu Selatan Diduga Jadi Tempat Maksiat
BACA JUGA:72 Siswa Tak Masuk Dapodik, Pemprov Bengkulu Siap Evaluasi Kepsek SMAN 5
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

