Rohidin Cs Sepakat Tidak Ajukan Banding
Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri serta Ajudan Mantan Gubernur Bengkulu, Evriansyah sepakat tidak mengajukan banding. --(Sumber Fot: Imron/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim pada 27 Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, tiga terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri serta Ajudan mantan Gubernur Bengkulu, Evriansyah sepakat tidak mengajukan banding.
Keputusan yang cukup mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, ia menjelaskan jika kliennya Rohidin Mersyah tidak mengajukan banding. Keputusan diambil usai ia bersama dengan pihak keluarga Rohidin Mersyah melakukan diskusi dan terciptalah kesepakatan.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Ajukan Praperadilan
"Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan Banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Negeri Bengkulu," kata Aan Julianda.
Selain itu, Jecky Haryanto, Penasehat Hukum terdakwa, Isnan Fajri, juga menegaskan jika kliennya tidak mengajukan banding atas putusan sebelumnya dari pengadilan negeri Bengkulu.
Alasan tidak mengajukan Banding, salah satunya pihak keluarga takut akan putusan naik, meskipun pihaknya sudah menjelaskan soal banding dan ada upaya lainnya nanti.
BACA JUGA:JPU KPK Tolak Pledoi Rohidin Mersyah, Dalil Pembelaan Dibantah Sepenuhnya
"Hasil diskusi kami, dengan kelurga kita sepakat tidak mengajukan banding," kata Jecky Haryanto.
Sementara itu, Evriansyah alias Anca dengan tegas mengatakan tidak akan mengajukan banding saat persidangan putusan kemarin.
Sebelumnya, terdakwa Rohidin Mersyah diputus dengan Pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp. 700 juta subsider enam bulan penjara.BACA JUGA:Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Sebut Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sedangkan, untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

