Lagi, Kejati Bengkulu Tetapakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol
Tersangka baru ini yakni Ir. Toto Suharto, selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka baru ini yakni Ir. Toto Suharto, selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.
Dari hasil rangkaian pemeriksaan, tersangka dalam perkara ini melakukan mark up harga pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun 2020.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Amankan Rp103 M dari Kasus Korupsi Tambang
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan peran tersangka ada kegiatan tidak benar hingga adanya keluar uang negara yang tidak benar yang dilakukan tersangka dan lainnya.
"Memanifulasi nilai ganti untung terhadap lahan yang terdampak. Kerugian negara sementara Rp3 milyar lebih," kata Danang.
BACA JUGA:Masih Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Bengkulu selama 20 hari, mulai 29 Oktober 2025 hingga 17 November 2025.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu- Taba Penanjung
Dua tersangka yang ditetapkan yakni bernama Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tenga,h dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah, dan ketiga Hartanto selaku penasehat hukum atau advokat.
Ketiga orang ini ditetapkan tersangka, karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pertambangan Perpanjang Daftar Tersangka, Kejati Bengkulu Tetapkan yang Ke 13
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

