Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Siapkan Kios di PTM dan Pasar Minggu, 80 Pedagang di Jl KZ Abidin Diminta Pindah Demi Ketertiban

Siapkan Kios di PTM dan Pasar Minggu, 80 Pedagang di Jl KZ Abidin Diminta Pindah Demi Ketertiban

Sehmi Alnur, PLT Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagrin) Kota Bengkulu.--(Sumber Fot: Ahmad/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya untuk melakukan penertiban di Kawasan Jl KZ Abidin, guna menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum.

Para pedagang yang membuat lapak di sepanjang jalan KZ Abidin hingga depan Mega Mall, diminta untuk membersihkan lapak dan pindah ke lokasi yang disediakan pemerintah, untuk menempati kios yang berada di Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Pasar Minggu.

BACA JUGA:BMKG Bengkulu: Hujan Dengan Intensitas Sedang Hingga Lebat Masih Akan Berlangsung Beberapa Hari Kedepan

Dimana saat ini Satpol PP Kota Bengkulu terus berupaya melakukan penertiban, baik secara persuasif maupun dengan upaya lainnya, meskipun terus mendapatkan perlawanan dari para pedagang.

Disampaikan Sehmi Alnur, PLT Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagrin) Kota Bengkulu, bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan penertiban tanpa ada solusi, karena saat ini sudah disiapkan 130 unit kios di PTM, 60 Pelataran, dan 30 unit di dalam Pasar Minggu.

BACA JUGA:Diresmikan Malam Tahun Baru, Belungguk Point Akan Jadi Pusat Kreatifitas Kota Bengkulu

"Kami terus menghimbau agar para pedagang mengisi tempat di dalam PTM dan Pasar Minggu yang sudah kami sediakan, dan jangan lagi berjualan di jalan, karena selain melanggar Perda, ini juga menutup akses jalan," sampainya.

Kios yang disiiapkan pemerintah tersbut, untuk tiga bulan pertama tidak perlu biaya sewa, cuma diminta untuk membayar uang kebersiahan dan listrik.

BACA JUGA:Konflik Agraria di Bengkulu Selatan Diminta Segera Ada Penyelesaian

‎"Untuk tiga bulan pertama sesuai kesepakatan kami diawal pedagang tidak perlu membayar biaya sewa, itu terlepas dari bayar listrik dan kebersihan," tambahnya.

Oleh karena itu, seluruh pedagang diharapkan untuk mentaati aturan, sehingga tidak ada lagi yang membandel untuk berjualan di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: