Respon Dugaan Suap Mutasi Kepsek, Bupati Seluma Terbitkan SE Larangan Gratifikasi bagi ASN
Respon Dugaan Suap Mutasi Kepsek, Bupati Seluma Terbitkan SE Larangan Gratifikasi bagi ASN--(Sumber Foto: Jul/BETV)
SELUMA, BETVNEWS – Menanggapi polemik mutasi 149 Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga diwarnai praktik jual beli jabatan pada pertengahan Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Seluma mengambil langkah tegas. Bupati Seluma, Teddy Rahman, resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 100/1/B.1/II/2026 guna membentengi birokrasi dari tindakan koruptif.
Instruksi tertulis tersebut diterbitkan menyusul indikasi adanya aliran dana atau gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma. Langkah ini menjadi instrumen hukum bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
Bupati menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Poin ketiga sangat jelas Bagi pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan," jelas Teddy Rahman (3/3).
BACA JUGA:Realisasi TPG Bengkulu Tembus Rp144 Miliar, 17.788 Guru Sudah Terima Tunjangan Profesi
BACA JUGA:Kebut Pembangunan Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Surati Pelindo
Dalam pedoman tersebut, pemerintah mempertegas definisi gratifikasi yang dilarang, meliputi pemberian uang tunai, barang fisik, potongan harga (diskon), komisi, hingga fasilitas mewah seperti tiket perjalanan, akomodasi penginapan, dan biaya pengobatan cuma-cuma yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Bupati mewanti-wanti agar tidak ada lagi pihak yang mencoba bermain dalam area abu-abu terkait pelayanan publik dan administrasi kepegawaian.
"Seluruh ASN dilarang menerima, memberi, atau menjanjikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tegasnya.
Sanksi berat telah disiapkan bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan ini. Selain jeratan hukum pidana, pelanggar terancam kehilangan status kepegawaiannya. ASN yang terlibat praktik gratifikasi dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Kawal Otopsi Gita, Ratusan Warga ‘Geruduk’ TPU Batu Bandung Sambil Kibarkan Bendera Kuning
BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemkot Bengkulu Bagikan Paket Susu dan Telur Selama 3 Bulan
"Saya berharap tidak ada ASN Seluma yang melakukan hal terlarang ini dan besar harapan bisa dijauhkan," tutup Bupati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
