Bank Indonesia

Nasib Harmizal Warga Kepahiang Terjebak di Kamboja, Pemprov Bengkulu Lacak Status di KBRI

Nasib Harmizal Warga Kepahiang Terjebak di Kamboja, Pemprov Bengkulu Lacak Status di KBRI

Nasib Harmizal Warga Kepahiang Terjebak di Kamboja, Pemprov Bengkulu Lacak Status di KBRI--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah bergerak cepat memverifikasi informasi terkait seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Kepahiang bernama Harmizal, yang dilaporkan tertahan di Kamboja.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pria pemegang paspor keluaran Januari 2026 tersebut kini berada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja, menanti kepastian untuk dipulangkan ke Bengkulu.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan Kantor P3MI Cabang Palembang serta KBRI di Kamboja. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah Harmizal merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau bukan.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Bakal Pamit dari Bengkulu? Gubernur Helmi Hasan Lobi Kantor Pusat Agar Tetap Mengudara

BACA JUGA:Bawa Miras Pakai Alphard, Bos Hiburan Malam di Bengkulu Selatan Ditangkap

"Kami sedang menelusuri melalui pihak kedutaan dan P3MI. Poin utamanya adalah memastikan status yang bersangkutan, apakah benar-benar korban TPPO," tegas Khairil, Kamis (5/3/2026).

Khairil menjelaskan, jika terbukti menjadi korban perdagangan orang, Pemprov Bengkulu berkomitmen memberikan pendampingan. Namun, untuk bantuan finansial melalui Baznas, terdapat aturan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

"Pemberian bantuan lewat Baznas itu ada regulasinya. Kami harus melihat kriterianya, siapa yang masuk kategori berhak dibantu sesuai mekanisme yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, sinergi Pemprov Bengkulu dan Baznas telah berhasil memulangkan empat warga Bengkulu yang juga terjerat kasus serupa di Kamboja. Langkah pelacakan terhadap Harmizal ini menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.

BACA JUGA:Warga Bengkulu di Jabodetabek Merapat! Kemenhub Siapkan Bus Mudik Gratis dari Depok 17 Maret

BACA JUGA:Tindak Lanjut Kunjungan Fadli Zon, Pemprov Bengkulu Usulkan 3 Objek Ini Jadi Cagar Budaya Nasional

Berdasarkan data awal, Harmizal tercatat memiliki paspor dengan nomor 1A51QC0349-CPT yang baru diterbitkan pada 6 Januari 2026 lalu.

Pemprov mengimbau pihak keluarga untuk tetap tenang sembari menunggu hasil koordinasi lintas instansi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: