Unjal BBM Subsidi, Cleaning Service SPBU Bengkulu Utara Diamankan

Kamis 29-09-2022,16:45 WIB
Reporter : Papa quena t.o.m
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu berhasil meringkus Alfa Radesin (40), lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM Subsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen di SPBU Kabupaten Bengkulu Utara. 

Tersangka yang merupakan seorang Cleaning Service di SPBU Lais, berhasil diamankan pada Rabu 28 September 2022.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP. Florentus Situngkir mengatakan, tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

BACA JUGA:Rentan Waktu 10 Menit, Sepeda Motor Mahasiswa Digasak Maling

Kegiatan ini telah dilakukan tersangka sejak 2012 lalu, dengan memanfaatkan dirinya sebagai karyawan SPBU. 

"Dengan cara bekerjasama dengan petugas SPBU lainnya, melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar ke dalam jerigen pada malam hari kemudian dikumpulkan dirumahnya," ungkapnya. 

Diketahui tersangka memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh Kades setempat.

BACA JUGA:Tempo Semalam, 2 Unit Motor di Jalan Teratai Digasak Pencuri

Tersangka memasok kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan, sebagai dasar untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU tempatnya bekerja. 

"Tersangka memanipulasi data untuk pembelian BBM subsidi tertentu yang ditandatangi Kades setempat, dengan kebutuhan sebanyak 500 liter per bulan," tutupnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Juga menyita 15 jerigen kapasitas 35 liter, yang 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar

BACA JUGA:Heboh.. Mantan Kepsek Ribut dengan PLT Kepala SMPN 19

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita corong serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM. 

Sementara itu, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka akan diancam dengan hukuman paling lama 6 (enam) tahun kurungan penjara dan denda Rp60 Milliar.

Kategori :