3 Terdakwa Pengeroyokan Polisi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 26-10-2022,18:19 WIB
Reporter : Angga
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 26 Oktober 2022 kembali menggelar sidang perkara kasus pengeroyokan terhadap salah satu personil Polisi di tempat hiburan Karaoke Casablanca, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak yang dituntut oleh JPU, yakni Riki Aryadi, Erawan Okpa Putra dan Refki Dwika Saputra, dimana ketiga terdakwa merupakan Satpam atau penjaga di tempat hiburan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Ketua Fauzi Isra SH MH, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana Kekerasan dan diancam dalam UU Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP, sehingga ketiga terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:KP2KP Catat Penerimaan Pajak di Kepahiang Capai Rp25 Miliar

JPU Kejati Bengkulu Wenharno mengatakan, bahwa poin yang memberatkan terdakwa ialah karena kedua belah pihak tidak melakukan damai, sehingga hukumannya sedikit diberatkan.

"Antara kedua belah pihak ini tidak atau belum berdamai, karena itu menyangkut keterlibatan dan keresahan kepada masyarakat jika korban tidak mempermasalahkan pengeroyokan dan penusukan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Peresmian Klinik Bhayangkara Media Ditpolairud, Ini Rangkaian Kegiatan Yang Dilaksanakan..

Dan untuk diketahui bahwa kejadian pengeroyokan tersebut, melibatkan 4 orang satpam, yakni 3 terdakwa dan 1 dengan Inisial D-O hingga saat ini masih DPO.

Disisi lain, Sofian Siregar selaku Penasehat Hukum terdakwa Erawan mengatakan, bahwa poin yang meringankan dari pihaknya adalah pada saat proses penegakkan hukum, kliennya kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan.

BACA JUGA:Pencegahan Anemia melalui Fortifikasi Pangan dan Keseimbangan Gizi

"Pihak kami ini belum pernah dihukum sebelumnya, dan pada saat proses penegakkan hukum klien kita koorperatif, menjawab dengan terang-terangan dan tidak berbelit-belit, dan juga tidak mempersulit penyidikan," ujarnya.

Ia juga mengatakan, menanggapi tuntutan kepada kliennya, dalam satu minggu pihaknya akan mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan di sidang nantinya.

BACA JUGA:Miliki Ekstasi, Oknum Ajudan Waka Polres Rejang Lebong Diringkus

"Kami akan siapkan poin-poin pembelaan untuk sidang pledoi nantinya supaya hakim bisa mengampuni klien kami ini," ujarnya.

"Kami juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan klien kami ini bukan bentuk kesengajaan, jadi untuk pasal yang dikenakan itu masih bisa diperdebatkan, jadi nanti itu juga akan kami terangkan di sidang pledoi nantinya," sambungnya.

Kategori :