SELUMA, BETVNEWS - Polsek Talo dan jajaran Satreskrim Polres Seluma, berhasil meringkus A-S (43) warga Kecamatan Talo, lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap F-A (11) pelajar asal Kecamatan Ilir Talo.
Setelah mendapat laporan bahwa korban berinisial F-A telah menjadi korban sodomi, yang dilakukan oleh A-S, tim Opsnal Polsek Talo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:PT AQM Gelar Manasik Umrah Akbar, 1000 Jamaah Ikut Serta
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 29 September 2022, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku menjemput korban untuk memikat burung di desa Penago I Kecamatan Ilir Talo.
Sesampainya di lokasi perkebunan Kelapa Sawit, pelaku bersama korban memasang jebakan burung. Kemudian setelah itu, korban diajak pelaku untuk menunggu di bawah Kelapa Sawit dengan membentangkan tikar.
Disinilah kemudian pelaku melakukan aksinya tersebut, pada saat itu pelaku membuka celana korban dan memegang kemaluan korban dengan menggunakan tangan kanannya.
BACA JUGA:Polisi Evakuasi Truk Nyungsep di Pelapis Tebing Longsor
"Jadi dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk memikat burung," ungkap Kompol Tatar Insan, Kamis 27 Oktober 2022.
Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya korban dicium beberapa kali dibagian pipinya, hingga pelaku mengeluarkan alat kelaminnya, dan menggesekkan ke paha korban.
"Pelaku kemudian meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, dengan imbalan bahwa hasil memikat burung akan dikasihkan pada korban, serta berjanji akan mengajari korban membawa motor," tambahnya.
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kecamatan Ilir Talo Dibekuk Polisi
Pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Seluma, dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 lembar kaos warna putih,1 lembar celana panjang warna cokelat, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana dalam warna biru, 1 lembar kaos warna hitam, 1 lembar Celana panjang warna hitam, dan 1 buah tikar baliho.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.