KAUR, BETVNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur bersama dengan Camat Kaur Tengah, memberikan teguran secara lisan kepada para pedagang untuk membongkar lapak jualan buah-buahan, yang berada di pinggir jalan lintas dekat Jembatan Air Luas desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah.
Selain menyampaikan teguran secara lisan tersebut, Satpol-PP juga memberikan surat tertulis pertama kepada para pedagang, untuk membongkar lapak jualan tersebut karena mengganggu aktivitas di Jalan Raya.
Menanggapi hal tersebut, para pedagang meminta agar Pemerintah Kabupaten Kaur, dapat memberikan solusi kepada mereka yang mengais rezeki dari hasil berjualan tersebut.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Tengah Audit 6 Laporan Masyarakat
Menurut Hasan salah satu pedagang, seharusnya jika memang mereka tidak diperbolehkan berjualan di pinggir jalan tersebut, maka harus ada solusi bukan hanya sekedar menegur dan melakukan penertiban saja.
"Kami berharap sebelum adanya teguran ini, dan dilakukan tindakan selanjutnya, Pemerintah bisa memberikan solusi kepada kami pedagang, mengingat ini adalah tempat kami mengais rezeki," sampai Hasan, Senin 07 November 2022.
BACA JUGA:Depresi Akibat Penyakit Menahun, Pelajar di Kaur Nekat Akhiri Hidup
Tambahnya, bahwa para pedagang di lokasi tersebut siap melakukan pembongkaran lapaknya, namun dengan catatan Satpol-PP harus bersikap adil, dan dapat memberikan solusi terbaik bagi pedagang.
"Silahkan bongkar, tapi jangan hanya kami yang jadi korban, dan harus ada kejelasan tentang nasib kami," imbuhnya.
BACA JUGA:Edarkan Ganja, Polisi Ringkus Driver Online
Menurutnya tidak hanya para pedagang buah-buahan saja yang membuat lapak di pinggir jalan, namun masih banyak yang membuka lapak berdagang di pinggir jalan termasuk rumah makan, yang berdiri di pinggir jembatan.
"Banyak yang berdagang di pinggir jalan, bahkan ada rumah makan di dekat Jembatan dan jalan lintas," tambahnya.