KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Seleksi PPK, Ini Syarat dan Daftar Lengkapnya

Minggu 20-11-2022,07:52 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Pemilu, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan serta Tata Cara Daftar di SIAKBA

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Desa Panca Mukti Miliki Batik Khas, Ihsan Fajri: Kita Akan Terus Dukung Desa Berinovasi

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan padaPenyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

BACA JUGA:Perayaan HUT Ke-65 Astra di Bali Hadirkan Festival Kesehatan Astra 2022 untuk Wujudkan Indonesia Sehat

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik;

Kategori :