BENGKULU, BETVNEWS - Virgo warga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, didampingi kuasa hukumnya pada Selasa 20 Desember 2022, melaporkan aksi pengeroyokan yang dialaminya kepada Polisi. Hal ini bermula saat karyawan perkebunan, yang mengklaim lahan dan perumahan di kawasan Napal Putih Bengkulu Utara adalah milik M-W atau bos mereka.
BACA JUGA:Seniman Pinggiran yang Terlupakan
Menurut Khaerudin, Kuasa Hukum dari Virgo, bahwa pada Jum'at 16 Desember 2022 kemarin, dirinya bersama tim datang ke lokasi perkebunan milik kliennya, yang saat ini masih proses gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara.
Namun setibanya di rumah atau basecamp perkebunan tersebut, pihaknya mendapati rumah sudah dalam keadaan disegel dan digembok oleh kubu M-W.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Ditlantas Polda Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
"Kami mendapati basecamp sudah disegel dan digembok oleh pihak M-W, karena mengklaim lahan dan bangunan tersebut milik mereka," sampai Khaerudin, Selasa 20 Desember 2022.
Selanjutnya, karena ingin masuk ke basecamp tersebut, kemudian mereka melakukan pembukaan paksa terhadap segel yang dipasang pihak M-W. Namun tiba-tiba kubu M-W (PT ADK) datang dan terjadilah cekcok mulut, hingga salah satu karyawan dari pak Anjas atas nama Virgo dikeroyok oleh kubu PT ADK.
BACA JUGA:Kasus Dugaan ART Dihamili Anak Majikan, Kuasa Hukum Minta Tes DNA
"Klien saya pak Anjas memiliki dasar kepemilikan yang kuat, seperti surat jual-beli, surat keterangan tanah (SKT) atas lahan dan bangunan yang dijadikan basecamp di perkebunan pak Anjas," sambungnya.
Akibatnya, Virgo yang merupakan karyawan dari Pak Anjas mendapatkan beberapa kali hantaman dari karyawan PT ADK, serta Handphone miliknya juga hancur.