Kain ini kemudian dijahit oleh Fatmawati menjadi sebuah bendera.
BACA JUGA:Kelompok Usaha asal Seluma Diajak ke Yogyakarta, Belajar Kelola Hasil Pertanian
Dengan menggunakan alat jahit tangan, bendera merah putih berukuran 2x3 meter tersebut dijahit oleh Fatmawati di ruang makan.
Fatmawati menitikkan air mata saat menjahit bendera ini. Bukan tanpa alasan, karena saat itu Fatmawati tengah menanti kelahiran Guntur Soekarnoputra yang memang bulan kelahirannya.
Fatmawati menjahit menggunakan mesin jahit Singer yang hanya bisa digerakkan dengan tangan. Karena mesin jahit itu menggunakan kaki, maka tidak diperbolehkan mengingat usia kandungan Fatmawati yang tinggal menunggu waktu melahirkan.
Fatmawati baru selesai menjahit bendera Merah Putih dalam waktu dua hari.
BACA JUGA:Berbasis Android, Dukcapil Bakal Luncurkan Identitas Kependudukan Digital
Bendera merah putih berukuran 2x3 meter tersebut dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Selain sebagai penjahit Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dikibarkan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945, Fatmawati pada tahun 1951 dengan giat ikut memperjuangkan dokumen, barang dan arsip Pemerintah Republik Indonesia yang dirampas oleh Belanda antara tahun 1945-1950 di Jakarta dan Yogyakarta dapat dikembalikan ke Indonesia.
BACA JUGA:Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2022, Polres Mukomuko Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Fatmawati aktif memberikan bantuan pengiriman perbekalan kepada istri prajurit dan prajurit yang sedang bertempur di daerah pertempuran. Selain itu, Fatmawati adalah salah satu orang yang gigih memperjuangkan eks Mabes Bengkulu itu menjadi Provinsi Bengkulu.
Fatmawati meninggal di Kuala Lumpur, Malaysia pada 14 Mei 1980 lantaran mengalami serangan jantung dalam perjalanan pulang dari umrah. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta.
Fatmawati dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional pada era Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK/2000 tanggal 4 November 2000.