BETVNEWS- Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Seluma ternyata memiliki potensi kandungan emas yang luar biasa. Tepatnya di wilayah administrasi Kecamatan Ulu Talo dan wilayah Semidang Alas (SA) atau Kecamatan Ulu Alas.
Bahkan kabarnya potensi emas di wilayah tersebut mampu bersaing dengan PT Freeport di Papua.
BACA JUGA:71 Honorer Damkar di Kabupaten ini Desak Pembayaran Gaji, Intip Besaran Gajinya
Berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Unit IV Kabupaten Seluma, saat ini potensi tambang emas terbesar di Provinsi Bengkulu tersebut masih dalam proses pengurusan izin amdal yang dilakukan oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM).
Dalam proses pengurusan izin Amdal ini, PT ESDM mengurusnya langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal tersebut lantaran lokasi tambang emas potensial yang disebut-sebut mampu bersaing dengan Freport itu berada di kawasan hutan lindung.
Sehingga membuat pemerintah daerah atau provinsi tidak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan potensi tambang emas besar ini.
BACA JUGA:Akhirnya.. 78 Bidang Aset Pemda Seluma Bersertifikat
“Mengenai progres PT yang akan berinvestasi di Seluma, sementara ini masih dalam proses pengurusan Amdal. Pasalnya lokasi potensi tambang emas ini terkait dengan status hutan lindung yang akan dieksplorasi. ,” ujar Kepala Kantor LHK Seluma, Sudarman, SP, dilansir melalui Radarseluma.com.
Sudarman mengatakan, berdasarkan penelitian kontrak karya PT Perisai Prima Utama dan PT Berik Servis Internasional di 4 kecamatan yang terdiri dari Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur dan Empat Lawang dengan luas kurang lebih 240.000 hektar, hasilnya mengerucut pada Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Khusus Bengkulu Tengah, Ini Kuota Program PTSL Tahun 2023
Berbatasan langsung dengan Kabupaten Empat Lawang, prospek potensi kandungan tambang emas ini sekitar 31,00 Ha. Namun diketahui, sebelumnya PT Berik Servis Internasional mengundurkan diri karena terkendala statusnya yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Sebab hasil penelitian pendahuluan, lokasi harus berupa tambang terbuka. Sementara lapisan di atas bebatuan membuat potensi tambang emas ini tidak bisa menembus terowongan.
Kemudian PT ESDM sendiri masih mengajukan pencanangan kawasan untuk kemudian ditingkatkan menjadi izin eksplorasi. Sosialisasi terakhir tentang penyusunan AMDAL dan izin kawasan Lindung Utang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:Korban Kebakaran di Desa Sukarami I Kaur Meninggal Dunia, Ternyata Korban Alami Ini
“Hal tersebut tidak bisa dilakukan bila status hutan tidak diturunkan,” lanjut Sudarman.