BENGKULU , BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan segera memanggil Bupati Rejang Lebong, dalam kasus dugaan gratifikasi dan dana hibah CSR Bank Bengkulu.
BACA JUGA:Tak Lama Lagi, Akan Ada Mutasi Besar-Besaran di Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Viral Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Banten, Ini Kronologi Lengkap dari Sang Istri
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi atau pejabat yang ada di bawah naungan Bupati.
“Untuk pemanggilan Bupati, kami akan melihat perkembangannya dari hasil pemeriksaan para saksi,”ujarnya Jumat (30/12).
BACA JUGA:Pele, Legenda Sepakbola Brasil Meninggal Dunia
Seperti diketahui, sebelumnya terdapat laporan dari Achmad tarmizi Gumai dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu ( LPHB) yaitu pengaduan masyarat (Dhumas) ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut terkait dugaan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebanyak 10 orang Kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong yang diduga disetor langsung ke Istri Bupati Rejang Lebong.
Dan dugaan penyalagunaan prosedur penggunaan dana hibah CSR Bank Bengkulu sebesar Rp500.000.000,- yang dikerjakan tanpa proses tender atau lelang terlebih dahulu.