Perbedaan antara PPPK dan CPNS juga terletak pada batasan usia pensiun.
Pada saat CPNS diangkat menjadi PNS, pensiun akan terjadi pada:
- 58 tahun untuk Pegawai Administrasi
- 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan PPPK, akan pensiun pada:
- 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
- 60 tahun untuk Pejabat Senior dan Pejabat Fungsional Madya
- 65 tahun untuk Pemegang Jabatan Fungsional Ahli Utama