Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Senin 02-01-2023,18:18 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Perbedaan antara PPPK dan CPNS juga terletak pada batasan usia pensiun.

Pada saat CPNS diangkat menjadi PNS, pensiun akan terjadi pada:

  • 58 tahun untuk Pegawai Administrasi
  • 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan PPPK, akan pensiun pada:

  • 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun untuk Pejabat Senior dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun untuk Pemegang Jabatan Fungsional Ahli Utama
  •  
Kategori :