Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Senin 02-01-2023,18:18 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

3. Tahapan

perbedaan seleksi PPPK dan CPNS juga bisa dilihat dari tahapan seleksi. Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, antara lain Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018, dalam Seleksi Kompetensi PPPK akan dihadapi tiga bidang ujian, antara lain manajerial, teknis dan sosial budaya.

BACA JUGA:Berapa Pesangon PHK Berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Simak Rinciannya di Sini

4. Kedudukan

Perbedaan antara PPPK dan CPNS juga terjadi pada cakupan kedudukan yang dapat dijabat. Meski sama-sama menduduki jabatan pemerintahan, cakupan jabatan PPPK lebih terbatas.

Jika PNS bisa menduduki semua jabatan pemerintahan, PPPK tidak demikian. PPPK tak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang diterimanya.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan SK masing-masing formasi. Hanya jika memenuhi kriteria, maka CPNS akan berstatus PNS dengan gaji 100 persen.

Namun sebenarnya komponen gaji dan tunjangan PPPK dan PNS adalah sama. Perbedaannya terletak pada dasar hukum yang mengatur keduanya.

BACA JUGA:Berbeda Pandangan, Ini Hukum Tentang Merokok Menurut Beberapa Ulama

6. Pemutusan hubungan kerja

Pemutusan hubungan kerja bagi PNS dan PPPK juga berbeda. PNS diberhentikan dengan hormat pada saat mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK, akan diberhentikan sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian kerja.

7. Batas usia pensiun

Kategori :