Dituntut 2 Tahun Penjara, Oknum PPPK Nakes Kasus Begal Payudara Berpotensi Diaktifkan Kembali

Rudy Syawaludin, Kadinkes Seluma, Rabu 26 Maret 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Oknum PPPK terdakwa kasus begal payudara Eko (28) yang dituntut Pengadilan Negeri (PN) Tais 2 tahun kurungan penjara, kemungkinan akan diaktifkan kembali jika putusan pengadilan (Incraht) atau vonis hukuman tidak melebihi 2 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan(Seluma) Rudi Syawaludin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, seorang ASN yang terbukti bersalah atas tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 2 tahun dapat diaktifkan kembali.
Jika ASN tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka kemungkinan besar akan dipecat dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Lakalantas di Seluma, Satu Anggota Polres Kaur Meninggal Dunia
"Kita sesuaikan dengan undang undang ASN saja, seandainya putusannya dari pengadilan sudah inkrah melebihi dua tahun maka akan kami berhentikan. Namun jika tidak sampai kita kembalikan ke PPPK kembali," kata Rudy Syawaludin, Kadinkes Seluma, Rabu 26 Maret 2025.
Rudy Syawaludin mengatakan, selama menjalani proses hukum oknum PPPK tidak akan menerima gaji sampai ada putusan inkrah dari pengadilan.
BACA JUGA:DKPP Pastikan Daging yang Dijual di Pasar Kota Bengkulu Aman Dikonsumsi
"Selama 3 bulan ini pembayaran gajinya ditunda sementara. Kalau hukumannya tidak sampai dua tahun akan dibayarakn kembali gajinya. Tapi tidak full, hanya setengahnya saja," ujarnya.
Diketahui, terdakwa kasus begal payudara dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukan terhadap korban. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Maskapai Wings Air Terbang di Bengkulu
Terdakwa juga dikenakan pasal alternatif yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain tuntutan dan denda yang telah diberikan terhadap terdakwa, korban juga mengajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp5 juta rupiah.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: