BETVNEWS- Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Malaysia di Bandara Internasional Penang (PIA).
Warga negara Indonesia berusia 33 tahun tersebut ditangkap lantaran bercanda bahwa dia membawa bom di tasnya.
BACA JUGA:Dalami Kasus Meninggalnya Pemilik Showroom Mobil, Malau: Ada Luka Sayatan di Muka Korban
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star dan New Straits Times, Senin 2 Januari 2023, penangkapan dilakukan pada Kamis 29 Desember 2022 pekan lalu.
Kepala kepolisian distrik Barat Daya, Inspektur Kamarul Rizal Jenal, seorang wanita asing ditangkap pada pukul 16.30 waktu setempat.
Perempuan asing yang identitasnya dirahasiakan itu, dikatakan berusia 33 tahun dan bekerja sebagai operator pabrik di Ipoh, Perak.
BACA JUGA:Soal Pemecatan Karyawan Sepihak, Ini Klarifikasi Dirut RSUD Bengkulu Tengah
WNA itu ditangkap saat hendak naik pesawat tujuan Medan bersama dua temannya.
"Saat staf di konter check-in memeriksa tasnya, wanita itu berkata dengan keras 'ada bom' yang terdengar oleh staf dan penumpang lain yang berada di dekatnya," kata Kamarul.
Perkataan wanita itu kemudian dilaporkan ke polisi dan wanita itu ditangkap.
BACA JUGA:Duh!!! Cuma Perkara Pinang Kakek Berusia 73 Tahun Bacok Tetangga
"Tersangka adalah seorang wanita asing, ditahan setelah bercanda kepada staf yang memeriksa barang bawaannya bahwa ada bom di dalamnya. Candaannya terdengar jelas oleh staf yang berjaga di konter check-in dan penumpang lainnya," lanjut Kamarul.
Wanita tersebut ditahan selama dua hari atau hingga Sabtu 31 Desember 2022 waktu setempat.
Saat ini, kasusnya sedang diselidiki oleh pihak berwenang setempat berdasarkan pasal 506 Undang-undang Pidana untuk delik intimidasi kriminal.
(**)