JAKARTA, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah mengumumkan Partai Politik peserta Pemilu 2024 sebanyak 23 Parpol, terdiri dari 17 Nasional dan 6 Lokal.
Namun setelah Partai Ummat yang awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, melakukan gugatan terhadap KPU ke Badan Pengawas Pemilu.
Gugatan tersebut diterima dan memenuhi syarat, sehingga kemudian dilakukan mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI.
Sehingga kemudian KPU RI kembali melakukan verifikasi di 16 Kabupaten/Kota, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun 16 Kabupaten/Kota tersebut terdiri dari 5 Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Barat.
BACA JUGA:Polisi Temukan Penyebab Kematian Pemilik Showroom Mobil, Ini Penjelasannya
Setelah dilakukan beberapa hari verifikasi faktual, akhirnya Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga menjadi Partai Politik Nasional ke 18 yang lolos dan berhak menjadi peserta Pemilu mendatang.
Kemudian secara otomatis Partai Ummat mendapat nomor urut 24, dalam kepesertaan Pemilu mendatang.
"Menetapkan Partai Ummat sebagai Partai Politik peserta Pemilu, baik anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024," ungkap Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI dilansir dari Kompas.com.
Ini Partai Politik peserta Pemilu 2024, yang telah dinyatakan lolos oleh KPU RI:
BACA JUGA:Catat!!! Ini Jadwal Seleksi CAT PPS di Lebong
Partai Nasional
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP