Sementara itu, untuk laporan Tarmizi Gumay yang dilayangkan tertanggal 4 Oktober 2022, untuk proses penyelidikan telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan pemanggilan dan meminta keterangan saksi-saksi mulai dari Pimpinan Bank Bengkulu, Kepala Dinas terkait dan lainnya.
Namun untuk Bupati Rejang Lebong sebagai Terlapor belum pernah menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. (**)