BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Bengkulu, mengamankan seorang wanita tomboy berinisial S-A (23), warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, pada Sabtu 8 Januari 2023.
BACA JUGA:Indonesia vs Vietnam: Puncak Adu Gengsi 2 Pelatih Asal Korea Selatan
Pelaku tersebut diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu Kompol David Tampubolon mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli di kawasan Jalan Rafflesia Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Lato-Lato Makan Korban, Beredar Kabar Seorang Siswa SD di Bengkulu Tengah Jalani Operasi Mata
BACA JUGA:Berlangsung Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022
"Berdasarkan informasi , anggota langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dimaksud, dan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku,” ujarnya (9/1).
Pelaku S-A (23) diamankan dikosannya yang berada di kawasan Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu, seusai membeli barang haram Ganja tersebut dari orang lain.
BACA JUGA:Indonesia vs Vietnam: Puncak Adu Gengsi 2 Pelatih Asal Korea Selatan
BACA JUGA:Kabar Baik! Haji 2023 Tanpa Batasan Usia, Kuota Jamaah Kembali Normal
“Kemudian setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kosannya,” tambahnya.
BACA JUGA:Hidup Minimalis Bukan Fokus pada Terlalu Hemat hingga Netizen: Harus Balance
Dari tangan pelaku S-A (23) polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Mapolresta Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dari mana barang haram tersebut dibeli oleh pelaku.
(Angga)