Terpisah, M. Nuh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menjelaskan, bahwa seluruh pekerja di Kota Bengkulu dan secara luasnya Provinsi Bengkulu, memang harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Heboh Tanah Mekkah Menghijau hingga Dikaitkan Kiamat, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Jadi memang seluruh pekerja, bukan hanya GTT, THL, namun para pekerja rentan seperti RT, RW, Guru Ngaji, Marbot Masjid, Nelayan, itu juga harus didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," demikian tutupnya.(**)