BETVNEWS- Saat ini ramai diperbincangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda yang diduga dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan.
Banyak orang mengartikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk kekerasan fisik atau seksual terhadap pasangan.
BACA JUGA:Siap-siap! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Catat Ini Jadwalnya
Namun tahukah bahwa kekerasan dalam rumah tangga juga bisa terjadi di ranah finansial atau finansial yang jarang disadari.
KDRT sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa tindak kekerasan dalam perkawinan khususnya terhadap perempuan menyebabkan penderitaan fisik; seksual; psikologis; atau pengabaian rumah tangga; termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
BACA JUGA:Berkaca dari Venna Melinda, Begini Cara Lapor Kasus KDRT
Menurut situs perusahaan rintisan yang bergerak di bidang financial technology, Cermati.com, kekerasan dalam rumah tangga di bidang keuangan itu nyata.a
Jadi seperti apa kekerasan dalam rumah tangga finansial itu?
BACA JUGA:Wajib Tahu! 5 Hal Ini Harus Dijaga dan Tidak Dibocorkan Oleh Orang Lain
Kekerasan dalam rumah tangga finansial mengarah pada kekerasan finansial.
Dimana seseorang melarang pasangannya untuk mandiri secara finansial, baik memperoleh, menggunakan, atau menyimpan penghasilan yang diperolehnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 5 Hal Ini Harus Dijaga dan Tidak Dibocorkan Oleh Orang Lain
Ini karena seseorang ingin membuat pasangannya tunduk secara finansial.
Berikut ini adalah ciri-ciri kekerasan dalam rumah tangga finansial.
BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan Berlanjut, Ini Upaya Yang Diambil Keluarga