Golongan III atau pangkat "Penata" terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId
Golongan IV atau disebut juga eselon atau pangkat dari "Pembina" terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah, Ternyata Ini Alasannya
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Rincian gaji PNS golongan I-IV dapat dilihat di sini. Rincian gaji PNS Dikutip dari lampiran PP No. 15 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa gaji setiap PNS memiliki besaran yang berbeda per golongan.
BACA JUGA:Program ‘Jaksa Menjawab’, Dekatkan Jaksa Sebagai Sahabat Masyarakat
Gaji pokok PNS golongan paling bawah adalah Rp. 1.560.800, sedangkan kelas tertinggi adalah Rp. 5.901.200. Berikut detailnya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA:Problem Solving Kepolisian, Kasus Pencurian Berakhir Perdamaian
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300