Gaji PNS Naik 7 Persen? Simak Fakta dan Rincian Gaji PNS per Golongan di Sini

Kamis 12-01-2023,10:15 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Golongan III atau pangkat "Penata" terdiri dari golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId

Golongan IV atau disebut juga eselon atau pangkat dari "Pembina" terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah, Ternyata Ini Alasannya

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Rincian gaji PNS golongan I-IV dapat dilihat di sini. Rincian gaji PNS Dikutip dari lampiran PP No. 15 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa gaji setiap PNS memiliki besaran yang berbeda per golongan.

BACA JUGA:Program ‘Jaksa Menjawab’, Dekatkan Jaksa Sebagai Sahabat Masyarakat

Gaji pokok PNS golongan paling bawah adalah Rp. 1.560.800, sedangkan kelas tertinggi adalah Rp. 5.901.200. Berikut detailnya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

BACA JUGA:Problem Solving Kepolisian, Kasus Pencurian Berakhir Perdamaian

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Kategori :