Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:5 Tanda Kematangan Emosi Perempuan yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasannya
Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BACA JUGA:6 Cara Bersyukur Atas Nikmat dan Kasih Sayang-Nya, nomor 1 Harus Dilakukan
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah, Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Gaji PPPK 2022 Berikut besaran gaji PPPK menurut golongan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:
BACA JUGA:Program ‘Jaksa Menjawab’, Dekatkan Jaksa Sebagai Sahabat Masyarakat
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.