Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?

Kamis 12-01-2023,12:27 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:5 Tanda Kematangan Emosi Perempuan yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasannya

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

BACA JUGA:6 Cara Bersyukur Atas Nikmat dan Kasih Sayang-Nya, nomor 1 Harus Dilakukan

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah, Ternyata Ini Alasannya

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Gaji PPPK 2022 Berikut besaran gaji PPPK menurut golongan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

BACA JUGA:Program ‘Jaksa Menjawab’, Dekatkan Jaksa Sebagai Sahabat Masyarakat

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Kategori :