Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?

Kamis 12-01-2023,12:27 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru dapat diberikan secara periodik atau kenaikan gaji khusus yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Problem Solving Kepolisian, Kasus Pencurian Berakhir Perdamaian

Kemudian pada ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun besaran gaji PPPK guru dan bukan guru merupakan gaji sebelum dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi DD Talang Pito, Ini Oknumnya

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, guru dan non guru PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

BACA JUGA:Mobil Bak Terbuka Terguling di Seluma, Begini Kondisi Korban

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Diringkus, Berikut Penjelasan Lengkap Polisi

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS. (**) 

Kategori :