BETVNEWS - Ada banyak tips lolos CPNS 2023. Salah satunya harus hindari kesalahan administrasi.
BACA JUGA:Biar Tidak Tertipu, Ini Syarat dan Cara Legal Kerja di Luar Negeri
Pada saat mengunggah administrasi, ada baiknya pahami tips lolos CPNS 2023, serta melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Hati-Hati! Kenali 5 Ciri Modus Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri
Dilansir dari laman BKN (Badan Kepegawaian Negara ), memperingatkan bahwa rata-rata kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN, lantaran tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cari Kerja Berujung Pilu, Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri!
Sebagian pendaftar bingung karena salah input dan buru-buru mengakhiri pendaftaran. Kesalahan ini seperti salah upload berkas, salah isi nama, salah memilih instansi dan lainnya.
BACA JUGA:Berikan Apresiasi ke BETV, Ini Pesan Disampaikan KPID Bengkulu
Kesalahan tersebut tentu saja tidak dapat diperbaiki. Konsekuensiennya yaitu "Gagal lulus seleksi administrasi". Tentu saja hal ini membuat kita sedih bukan.
BACA JUGA:Mediasi PT Bio dan Masyarakat, 20 Persen Lahan Diserahkan ke Masyarakat, Segini Luasannya
Oleh karena itu, sekarat saatnya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Deretan Film Horor Indonesia Terbaik Sepanjang 2022, Nomor 3 Pecahkan Rekor
Secara umum, dokumen yang dimaksud akan diberikan oleh BETVNEWS berdasarkan pegalaman pada rekrutmen CPNS 2021 lalu. Berikut dokumen beserta ukuran dan jenis file:
BACA JUGA:Manfaat hingga Waktu Dzikir Menentramkan Hati, Cek di Sini
- Scan pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto, ukuran maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP, maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran, maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan ijazah, maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai, maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lain, maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Dokumen pendukung tersebut bisa berupa Surat Keterangan Sehat (SKH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sertifikat Pendidik (Serdik), Sertifikat Tanda Registrasi (STR) dan lainnya.