BETVNEWS- Pemerintah Indonesia akan melakukan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) tidak perlu mempunyai NPWP untuk membayar pajaknya.
BACA JUGA:Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik di Layanan DJP.
BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?
Berikut fakta-fakta terkait integrasi NIK ke dalam NPWP.
1. Berlaku mulai 2023
Suryo Utomo Dirjen Pajak mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku mulai tahun 2023.
BACA JUGA:Tiba di Pulau Enggano, Berikut Agenda Menhub Budi Karya
Pemberlakuan NIK yang dijadikan sebagai NPWP merupakan bagian dari proses Indonesia menuju integrasi satu data nasional.
Data nasional ini kemudian menjadi patokan bagi tiap dokumentasi, kegiatan usaha, dan kewajiban perpajakan warga negara.
BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu
NIK digunakan sebagai dasar administrasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memenuhi kewajiban perpajakannya.