BENGKULU, BETVNEWS - Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Nurani Provinsi Bengkulu,Senin 16 Januari 2023 mendatangi Direktorat Reserse Kriminal kKhusus (DITRESKRIMSUS) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Iwan Bule Mundur dari Pencalonan Ketum PSSI, Ternyata Ini Alasannya
Kedatangan rombongan disambut baik oleh para penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, yang terlihat oleh BETVNEWS dari luar ruangan penyidik.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik, Kapan Ketiga Tersangka Korupsi DPRD Seluma Ditahan?
Perlu diketahui pihak media tidak dapat melakukan peliputan secara langsung lantaran pertemuan ini dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA:Totalitas! Masih Berbaju Pengantin, Pria Ini Tinggalkan Resepsi Demi Tes Wawancara PPS
Tujuan kedatangan LSM Nurani ini berserta rombongan untuk meminta pihak penyidik Sudbit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Merokok Redakan Stress? Simak Fakta Berikut
Dana hibah sebesar Rp550 juta diserahkan Bank Bengkulu dan dipergunakan secara langsung. Diduga atau adanya intervensi Bupati yang menunjuk secara langsung perusahan untuk melakukan perbaikan lampu jalan di jalan tanpa melalui proses lelang atau tender.
BACA JUGA:Aksi Pencurian TBS di Talang Benuang Berakhir Damai, Ini Kesepakatannya
"Berapa Minggu lalu kami telah menyerahkan surat ke Polda Bengkulu terkait persoalan adanya indikasi dugaan keterlibatan bupati terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah CSR dan untuk point yang disampaikan hanya soal adanya dugaan intervensi yang dilakukan Bupati Rejang Lebong atas penunjukan secara langsung dana hibah ke suatu perusahaan untuk mengerjakan proyek lampu jalan," ujar Ketua Umum LSM Nurani, Rahmat Tamrin Senin 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Terapkan 5 Tips Ini, Biar Tetap Semangat Hadapi Senin Pagi
Ia juga menambahkan tim memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena telah serius dalam melakukan penyelidikan kasus.
BACA JUGA:Penduduk Wilayah Ini Perokok, Termasuk Bengkulu, Berikut Daftarnya
Pihaknya berharap jika dalam penyelidikan terdapat fakta-fakta serta telah terkumpulnya alat bukti, maka Polda Bengkulu dapat segera menetapkan status tersangka.