Sudah Sertakan Alat Bukti, Polda Bengkulu Tolak Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Sudah Sertakan Alat Bukti, Polda Bengkulu Tolak Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Laporan dugaan penipuan jual beli tanah dengan kerugian 250 juta rupiah dari Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya, Kota BENGKULU, ditolak Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda BENGKULU.
Dijelaskan Benny Hidayat SH, selaku pengacara dari korban bahwa laporan dugaan penipuan jual beli tanah tersebut ditolak oleh penyidik, padahal didalam laporan telah disertakan bukti-bukti yang kuat seperti surat jual beli tanah dan kwitansi pembayaran.
Terkait dengan penolakan laporan tersebut Benny menduga ada keberpihakan dari penyidik Polda Bengkulu.
"Dengan kondisi ini, patut kami duga penyidik ini sepertinya tidak netral. Karena saat kami jelaskan, banyak argumen yang disampaikannya terkesan membelokan arah perkara yang akan kami laporkan tersebut,’’ sampai Benni.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Seluma Kembali Usulkan Bantuan Pompa Air di 2025
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Seluma Imbau Nelayan Tak Melaut
Lebih lanjut Benny menjelaskan, padahal mereka telah menjelaskan duduk perkara serta kronologis kejadian dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya.
Namun, penyidik Subdit Kamneg mengatakan permasalahan yang dihadapi olehnya kliennya bukanlah pisan melainkan perdata dan mereka disarankan untuk mengambil langkah damai.
"Kami sudah menjelaskan semua terkait laporan kami, kemudian penyidik tersebut langsung menyampaikan bahwa ini adalah masalah perdata. Ketika ditanya, apakah memang masalah ini tidak bisa kami laporkan pidana? penyidik tersebut mengatakan, iya bisa, tapi kenapa tidak diselesaikan secara baik-baik saja atau damai,’’ lanjut Benny.
Terungkap dalam perkara ini, orang yang ingin dilaporkan oleh klien Benny ternyata telah membuat laporan dengan perkara yang berbeda, namun ikut menyertakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sama dengan yang dibawa korban sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD Seluma Imbau Nelayan Tak Melaut
BACA JUGA:BMKG Bengkulu: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Akan Berlangsung hingga Januari 2025
"Penyidik ini bahkan menjelaskan bahwa surat yang dibawa klien saya, sama dengan surat yang dibawa orang yang ingin dilaporkan tapi dalam laporan yang berbeda," ungkap Benny.
Setelah perdebatan yang cukup rumit, penyidik Subdit Kamneg tersebut tetap tidak menerima laporan dugaan penipuan jual beli dengan kerugian Rp250 juta tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: